Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku pencurian perhiasan emas seberat 520 gram senilai Rp 520.000.000, milik seorang ibu rumah tangga Mina Nainggolan (64) warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manuppak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dihadapan awak media, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menerangkan dalam kasus ini personel Sat Reskrim menangkap PG (23) warga Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
"Tersangka PG melancarkan aksinya di saat rumah korban di tinggal pergi", ungkap AKBP Johanson, Jumat (28/4/2023).
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol pencuri, melaporkannya ke Polres Taput, Senin (3/4/2023).
Korban mengatakan bahwa sebelumnya berbagai jenis perhiasan miliknya disimpan dalam lemari.
Menurut Korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari.
AKBP Johanson mengungkapkan, hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polres Taput, tersangka PG diketahui melarikan diri ke Kota Medan dan kemudian berangkat ke Jakarta.
Load more