Sehari Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dua Tersangka Persekusi Wanita Pekerja Kafe di Padang Berhasil Diamankan Polisi
- Wahyudi Agus
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian.
“Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami jempuat,” tegas AKBP Novianto Taryono namun tidak merinci ketiga nama-nama tersangka yang sudah dalam pemantauan petugas.
Kapolres menjelaskan, Terhadap ketiga orang tersangka ini nantinya bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Yud)
Load more