"Kami (Polres Sibolga) menerima pelimpahannya pada hari Sabtu, tanggal 15 April 2023, sekitar pukul 23.30," ungkapnya dalam konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Senin (17/4/2023) sore.
Dalam perkara ini, kata Kapolres Sibolga Taryono Raharja, personel TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan dan perniagaan BBM asal Kota Medan, yang diduga ilegal, di areal Pelabuhan Pelindo Sibolga.
tvonenewsHasil dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang diduga pelaku beserta barang bukti lima mobil tanki dengan total isi angkutan sebanyak 80 ton solar dan sejumlah dokumen.
Dan, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tantang Cipta Kerja perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman enam tahun kurungan dan denda Rp60 miliar.
"Penyebutan total 80 ton solar berdasarkan tonase di tanki mobil dengan keterangan para terduga pelaku, yang diamankan. Untuk lebih memastikan nya, kami berencana melakukan pengecekan bersama pihak Pertamina untuk memastikan keabsahan dokumen, yang digunakan," terang Kapolres. (spn)
Load more