“Jadi, sebagai aktivis perempuan, sebagai warga Sumatera Utara yang dulu sempat pula “mengucapkan selamat” kepada kedua komisioner ini, saya ingin penanganan kasus dugaan pelanggaran etik ini diselesaikan melalui sidang Majelis Etik. Bukan jeruk makan jeruk!” pungkasnya.
Integritas dan Profesionalisme KI Sumut Dipertanyakan
Advokat di Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut, Siska Barimbing SH, melihat beberapa masalah terkait langkah-langkah KI Sumut dalam menangani kasus ini.
Pertama, bahwa tindakan Komisioner Komisi Informasi Sumut yang baru melakukan rapat pleno pada tanggal 11 April 2023, sementara Laporan Pengaduan diterima Komisi Informasi Sumut pada tanggal 17 Maret 2023.
“Ini artinya telah lewat 3 hari dari ketentuan dalam Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi,” kata Siska.
Kedua, lanjutnya, Komisi Informasi Sumut telah melakukan konferensi pers pada tanggal 13 April 2023 tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan hasil rapat pleno kepada Pelapor.
Load more