Bungo, tvOnenews.com - Lapas kelas II A Muara Bungo mengusulkan 252 Warga Binaan Masyarakat (WBP) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.
Dari 252 Warga Binaan Masyarakat (WBP) yang diusulkan menerima remisi, satu diantaranya merupakan napi atas kasus Korupsi Dana Desa.
Namun, WBP lapas kelas II B Muara Bungo saat ini tidak ada yang bebas saat Lebaran 2023. Hal itu karena hanya mendapatkan pengurangan masa pidana paling banyak 2 bulan dan akan diumumkan selepas sholat idul fitri.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo Ismail melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas Edi Suryatno menerangkan, untuk WBP narkotika ada 143 orang, korupsi 1 orang dan pidana umum 108 orang.
"Pengurangan 15 hari sebanyak 72 orang, untuk pengurangan 1 bulan sebanyak 158 orang, untuk 1 bulan 15 hari ada 18 orang dan 4 orang pengurangan 2 bulan pidana," katanya, Jumat (14/4/2023).
Lanjutnya, saat ini warga binaan lapas kelas II B berjumlah 458 orang. Narapidana berjumlah 340 orang, untuk tahanan berjumlah 118 orang.
Dia menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama 6 bulan, dengan tidak melanggar tata tertib.
"Tahun ini memang kita ada beberapa narapidana yang tidak diajukan remisi nya, tidak diajukan yang mendapatkan pencabutan PB dan terkena register F," tutup Ismail. (dar/haa)
Load more