Seluma, tvOnenews.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial CB selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma.
Diduga OTT ini terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) 195 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Seluma mengamankan sembilan orang yang terdiri dari ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan dan PPPK Pemda Seluma, Provinsi Bengkulu. Hasil gelar perkara ditetapkan seorang ASN sebagi tersangka.
"OTT bermula dari informasi awal, adanya rencana penyerahan uang dari PPPK, kepada seorang Kabid di BKPSDM Seluma pada Senin (10/4/2023) . Berangkat dari informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan para ASN, P3K, dan barang bukti uang tunai dengan total Rp. 27 juta diduga berasal dari perkumpulan uang masing-masing peserta P3K sebesar Rp 300 ribu," ungkap Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/4/2023).
Diduga uang itu diberikan untuk memperlancar proses pengurusan SK PPPK pada Dinas Kesehatan. Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan kantor BKPSDM Seluma, tepatnya di ruangan Sekretaris dan Kepala Badan, dan didapati sejumlah dokumen lalu dibawa petugas untuk didalami.
"Hasil ekspose perkara kami tetapkan CB menjadi tersangka, yang merupakan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma," beber Andi.
Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk mengungkap secara lengkap kasus pemberian uang dalam proses rekrutmen P3K tersebut.
"Masih kami lakukan terus pemeriksaan,'' tegasnya.
Proses penerimaan PPPK di Kabupaten Seluma dilaksanakan sejak 2022 lalu, dengan membuka formasi pada bidang guru serta tenaga kesehatan. Penerimaan ini dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak/honorer pada akhir 2023. (RGO)
Load more