Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Ganja di Rumah Kosong
Dua orang laki-laki yaitu TARS (27) dan AA (42) ditangkap polisi karena hendak mengedarkan ganja di sebuah rumah kosong di Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu.
Rabu, 12 April 2023 - 13:29 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/Syaren
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, kedua tersangka juga mengaku hendak melakukan transaksi satu bal ganja pada hari itu juga, namun berhasil digagalkan petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TARS dan AA beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya. (ssg/fna)
Load more