News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum ASN Dinkes OKI Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Wenni Agustian oknum ASN Dinas Kesehatan OKI yang juga kurir sabu berat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 11 April 2023 - 12:18 WIB
Oknum ASN Dinkes OKI Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Wenni Agustian oknum ASN Dinas Kesehatan OKI yang juga kurir sabu berat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (10/4/2023) 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan 
 
Sementara itu terkait putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin, mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding
 
"Ya, kita banding atas putusan tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi
 
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH, mengatakan, bahwa terdakwa Winni Agustin Als Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin Als Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (27/3/2023)
 
Hal yang menjadi pertimbangan JPU  terdakwa Winni Agustin alias Dopok, merupakan oknum ASN Dinas kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.
 
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Winni Agustin pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No 88 Rt 005 Rw 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
 
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,461 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000.
 
Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nak beli BB?”, lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.
 
Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri. (peb/lno)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT