Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap JM (49) dan AW (56) seorang bandar dan pemain judi sijie, warga Kecamatan Bintan Utara.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis sijie dalam operasi pekat seligi tahun 2023 yang sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, Jumat (7/4/2023).
Kasat Reskrim mengungkap penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perjudian sijie di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.
Setelahnya itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar sijie di kediamannya, Rabu (5/4/2023).
Polisi langsung mengamankan JM beserta barang bukti berupa satu buah buku catatan rekapan permainan judi sijie, kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, uang pembayaran pasangan nomor, serta satu unit handphone milik JM.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku JM,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku diamankan sebagai upaya menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.
Saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. "Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya menegaskan. (ant/wna)
Load more