Bungo, tvOnenews.com - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas terpidana kasus korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta pada 2019 yang lalu, Edoh Bin Darat akhirnya ditangkap.
Edoh Binti Darta, mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Karya Utama I, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang mengatakan, tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung berhasil menangkap mantan kades itu pada Rabu (5/4/2023) sekira 21:00 WIB. Diketahui, Edoh sudah kabur sejak Agustus 2022 lalu.
“Iya. Perkara dana desa. Ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat itu,” kata Abeng, Jumat (7/4/2023).
Abeng menjelaskan, Edoh merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2019, atas pekerjaan turap dan drainase yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.
"Saat proses sidang 2022 lalu, Edoh mantan kades di Bungo ini kabur selama beberapa bulan. Bahkan ia juga sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bungo telah melakukan eksekusi terhadap Edoh ke Lapas Perempuan Muaro Jambi sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II A Muaro Bungo.
Load more