Medan, tvOnenews.com - Sidang kasus bos judi online dengan terdakwa Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023). Dalam persidangan, Apin BK kerap meminjam uang miliaran rupiah ke bank untuk kredit modal kerja.
Sejumlah saksi dihadirkan jaksa dari pihak bank yang berbeda-beda. Satu per satu para saksi diminta keterangannya.
Saksi pertama, yakni dua pegawai Bank Index Selindo, Darmadi dan Ani. Dalam keterangan yang disampaikan saksi mengungkapkan bahwa Apin BK melakukan kredit modal kerja dengan agunan sarang walet.
"Sama kami ada kredit modal kerja sebesar Rp4.5 miliar, modal kerja itu untuk usahanya burung walet. Kami juga sudah survei di Komplek Cemara Asri. Sebelum diberikan kredit kami juga hitung usaha waletnya, dari analisa kami usaha waletnya dia beli dari orang-orang lain. Sewaktu disurvei dia ada stok," ucap Ani, saat dicecar pertanyaan di persidangan.
Saksi selanjutnya dari Bank Permata, bernama Henri. Saksi Henri menjelaskan bahwa Apin BK seorang pengusaha sarang walet. Apin BK melakukan peminjaman untuk KPR sebanyak tiga ruko di wilayah Cemara Asri, satu ruko tersebut berharga Rp1.7 miliar.
"Ada tiga ruko, dia ada KPR, pinjaman satu ruko Rp1.7 miliar selama lima tahun, pembayaran lancar terus. Kita survei usaha, dan ke mana dia menjual sarang walet itu, kita survei lokasi usaha," jelas Henri.
Selain pengusaha walet, Apin BK diketahui juga sebagai pengusaha keramik. Hal itu terungkap saat dijelaskan oleh saksi dari Panin Bank dan Bank Mestika.
Di Panin Bank, Apin BK melakukan KPR ruko sebesar Rp5 milliar dengan jangka waktu 10 tahun. Diungkapkan Lydia sebagai saksi dari Panin Bank, saat peminjaman Apin BK mengaku seorang pengusaha keramik di Cemara Asri.
"Dia ngajuin KPR di Cemara Asri sebanyak Rp5 miliar untuk jangka waktu 10 tahun, harga ruko itu kalau dijual Rp6.5 miliar. Di awal kami mempertimbangkan seperti apa kemampuan untuk membayarnya, kita analisa, dia ada usaha keramik," kata Lydia.
Saat hakim mempertanyakan pertimbangan saksi memberikan peminjaman dengan jumlah besar, sedangkan Apin BK memiliki pinjaman di beberapa Bank lain, saksi Lydia menerangkan bahwa pihak bank pastinya sudah bisa memastikan bahwa Apin BK mampu membayarnya.
"Jadi sepanjang dia bisa bayar itu tidak jadi masalah pihak Bank untuk memberikannya. Selagi seluruh usahanya kami cek jalan dan ada yang beroperasi, kemudian selama kita lihat dia memiliki kemampuan kita bisa kasih. Artinya selama debitur bisa membayar itu, dokumen PT ada, izin usahanya juga ada, kita bisa kasih itu," ungkap Lydia.
Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya terkait sertifikat yang menjadi jaminan untuk Apin BK melakukan KPR dan kredit modal kerja kepada bank yang saat ini disita menjadi barang bukti.
"Jadi untuk pihak bank kalau dia nggak bisa bayar nantikan itu dilelang, inikan jadi barang bukti, bagaimanalah respon kalian pihak bank atas hal itu?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, tak satupun saksi pihak perwakilan bank yang bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan. (ayr/fna)
Load more