Terkuak! Kronologi Tewasnya Bripka Arfan Saragih, Sang Istri Tak Terima
- Istimewa/tangkapan layar tiktok @sidolipaniliknilik
Kemudian ia membeberkan beberapa hal kejanggalan di antaranya, soal pemesanan racun sianida dengan belanja online dan pengantaran COD, melalui hand phone korban yang disebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.
Di mana pada hari dan tanggal tersebut, hand phone milik Bripka AS sudah disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, terkait kasus penggelapan PKB senilai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan informasi penelusuran yang sudah dilakukan dan dalam konferensi pers pekan lalu di Polres Samosir, racun sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat. Kemudian racun tiba pada tanggal 30 Januari 2023 atau 7 hari setelah pemesanan COD, bahkan racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan pada pukul 21.49 WIB.
"Hasil tracking kami berdasarkan nomor resi barang itu diterima di kantor Samsat Pangururan. Itu juga kami pertanyakan apakah kantor tersebut buka sampai malam,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya dibeberkannya, ketika Kapolres Samosir menyampaikan saat keterangan pers bahwa racun sianida tidak diketahui dari mana. Sedangkan tim digital forensik menemukan riwayat pencarian google pencarian racun.
"Karena merasa janggal, keluarga mendesak agar polisi membuktikan bahwa racun merupakan milik Bripka Arfan Saragih dengan mengirim bukti pesanan online”
"Ketika kami desak akhirnya per tanggal 20 Maret 2023 mereka membuat keterangan bahwa sianida berasal dari toko online yang dipesan almarhum. Muncullah pernyataan kalau racun dibeli dari Bogor melalui hand phone korban," katanya.
Fridolin memaparkan kalau kejanggalan itu di antaranya juga terjadi pada tanggal 4 dan 5 Februari 2023 Polres Samosir tidak mau menerima laporan istri almarhum Bripka Arfan Saragih dengan alasan belum 3×24 jam.
“Ketika jenazah Bripka AS tidak dibawa ke TKP, sementara saat itu istri almarhum berada di Polres Samosir,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2023, Polres Samosir menolak dilakukan penguburan almarhum Bripka AS secara kedinasan.
“Dengan alasan dikarenakan almarhum dinyatakan melakukan bunuh diri sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Kabag SDM Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean. Padahal saat itu hasil autopsi belum keluar,” jelasnya.
Lalu kecurigaan bekas luka memar yang dialami korban. Keluarga sempat melihat sejumlah luka tak wajar dan diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala Bripka AS.
Load more