Namun hingga kini nasib pajak kendaraannya masih terkatung-katung dan hingga kini kendaraannya pun tidak bisa beroperasi lantaran pajaknya dianggap tidak sah..
"Saya mengalami kerugian sebesar Rp28 juta yang telah disetor kepada almarhum Bripka Arfan Saragih untuk pengurusan pajak tiga unit kendaraan sejak tahun 2019 hingga 2021," katanya.
Sedangkan Flestron Simbolon Pengusaha Jasa Transportasi yang termasuk menjadi korban penggelapan pajak, juga menyebutkan, telah mengalami kerugian uang sebesar Rp24 juta untuk pengurusan pajak 7 unit kendaraan yang berbeda.
“Uang sebesar 17 juta rupiah telah saya setorkan kepada almarhum Bripka As, ditambah lagi uan cash 7 juta lain nya saya setorkan kepada Edward Tambunan alias Acong petugas Honor Samsat Pangururan," sebut Flestron.
Namun setelah terkuaknya kasus penggelapan pajak ini, kondisi para korban yang telah menyetorkan pajak kendaraannya semakin parah akibat pemberitahuan dari petugas Samsat Pangururan yang menyebutkan hanya memberikan keringanan pembayaran denda.
“Ini kan tidak masuk akal, kita sudah membayar pajak sesuai dengan aturan pemerintah dengan menyetorkan langsung kepada petugas.. Nah kalau sekarang petugas nya yang melakukan penggelapan , apakah warga seperti kami yang taat pajak harus menanggung resiko tersebut?? Mohon lah kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap kondisi dan permasalahan yang dialami ratusan korban penggelapan pajak ini," ungkap Flestron.
Sebelumnya, kasus kematian Almarhum Bripka Arfan Saragih (AS) yang bertugas di UPTD Samsat Pangururan, masih menyisakan misteri.
Keluarga menduga ada banyak kejanggalan terkait kematian korban yang sebelumnya di sebutkan tewas bunuh diri akibat menenggak cairan Sianida. (dsg/aag)
Load more