Banda Aceh, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa KH, eks Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen. Pemeriksaan itu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi di Banda Aceh, mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dan keterangan penyidikan.
"Yang bersangkutan berinisial KH dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (28/3/2023).
Meski pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan, pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti agar perkara tersebut menjadi jelas.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 22 saksi, termasuk eks Sekretaris TAPK Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
Load more