Dengan adanya kasus ini, ia mengimbau kepada masyarakat Sumut agar membayar pajak secara resmi tanpa perantara atau bisa langsung melalui aplikasi digital.
“Kepada masyarakat melakukan proses kewajiban bayar pajak melalui outlet Samsat resmi, jangan lagi kepada orang-orang yang mengakibatkan keadaan yang tidak kita inginkan dan lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya. (ayr/wna)
Load more