News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Pemberhentian Wali Kota Siantar, Edy Rahmayadi : Tak Semudah Secepat Itu

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani merupakan hak Menteri Dalam Negeri (Mendagri
Rabu, 22 Maret 2023 - 17:17 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani merupakan hak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dikatakan Edy usai menghadiri acara Anugrah UMKM Perempuan Andalan 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (22/3/2023).

Menurut Edy Rahmayadi, pemutusan pemberhentian Wali Kota Siantar yang dilakukan oleh 27 anggota DPRD Siantar tidak sesuai undang-undang. ”Bukan begitu, tidak semudah itu memberhentikan. Ada tiga persoalan pejabat pemerintah bisa berhenti, pertama beralasan tetap yaitu meninggal, lalu sakit atau mengundurkan diri," ucap Edy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya, Edy juga menjelaskan pemberhentian pejabat daerah harus melalui proses. "Memang ada hak DPR, oke. Nantikan dia diajukan, ada proses. Nanti setingkat Bupati, Wali Kota ditangani oleh gubernur, lalu kita ajukan kalau memang iya atas semua aturan yang ada. Ada undang-undangnya nanti yang menentukan itu menteri dalam negeri. Kalau gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani, nanti yang menentukan itu adalah Presiden. itu aturan main, tak semudah secepat itu," ungkap Edy.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, diberhentikan melalui putusan Sidang Paripurna DPRD Siantar, Senin (20/3/2023). DPRD Pematangsiantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar menindaklanjuti hasil temuan Panutia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan 

Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan. 
Susanti melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematangsiantar pada 2 September 2022. Hak Menyatakan Pendapat tersebut diusulkan 25 anggota dan 3 unsur Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi DPRD Pematangsiantar di Gedung Harungguan Bolon, Jalan Adam Malik, Siantar Barat pada Senin (20/3/2023) sore. (ayr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT