GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Teller Koperasi di Batam Jadi Tersangka

Kepolisian Polresta Barelang Batam menetapkan satu tersangka berinisial E atas kasus penggelapan dana nasabah Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Belakangpadang. Dari laporan nasabah, diketahui ratusan nasabah Koperasi KSB mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar
Selasa, 21 Maret 2023 - 08:52 WIB
Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Teller Koperasi di Batam Jadi Tersangka
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Barelang Batam menetapkan satu tersangka berinisial E atas kasus penggelapan dana nasabah Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Belakangpadang. Dari laporan nasabah, diketahui ratusan nasabah Koperasi KSB mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat yang menjadi korban penggelapan dana nasabah koperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan awal kasus penggelapan dana nasabah terjadi pada tahun 2017 lalu, yang merugikan nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tersangka yang diamankan berinisial E sebagai Teller KSP sejak tahun 2014. Namun kasusnya terungkap sejak 2017 setelah korban merasa sulit untuk melakukan transaksi pencairan lantaran dana tersebut sudah habis dipergunakan oleh tersangka dengan cara melayangkan permohonan pinjaman fiktif,” kata Budi, Senin (20/3/2023) di Mapolresta Barelang Batam.

Modusnya kata Budi, tersangka mengajukan kredit modal usaha dengan nasabah fiktif untuk dapat mencairkan dana dari dalam KSP. Aksi tersangka E dibantu oleh tersangka S yang kini telah dinyatakan meninggal dunia benerapa waktu lalu.

“Tersangka sebenarnya dua orang namun satu telah meninggal dunia. Tersangka E melakukan aksinya selama satu tahun menggelapkan dana nasabah KSP untuk kepentingan pribadinya. Kasusnya sempat mencuat, namun ada perundingan secara kekeluargaan antara tersangka, korban dan pengurus KSP yang menyatakan tersangka E akan mengganti semua kerugian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, kata Budi, belasan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dari pengurus KSP dan nasabah yang menjadi korban. Petugas juga perhasil menyita barang bukti berupa berkas dan dokumen, rekening bank, komputer dan berangkas milik KSP.

Jika terbukti bersalah E akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ahs/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT