Padang, tvOnenews.com - Akibat perbuatannya yang melakukan hal tidak senonoh di depan umum, Z-M yang sehari hari berprofesi sebagai dosen tidak tetap pada salah satu universitas swasta di Padang, Sumatera Barat akhirmya dipecat dengan tidak terhormat.
"Yang bersangkutan sudah kita pecat dengan tidak terhormat lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan norma-norma kependidikan dan agama," tegas Muhammad Ridwan, selaku Pembina Yayasan di Universitas Putra Indonesia 'YPTK' Padang, Rabu petang (15/3/2023).
Ridwan menyebutkan, jika pelaku sebelum kejadian benar dosen di kampusnya dan bukan dosen struktural, melainkan dosen tidak tetap. Namun, apapun status sang pelaku, perbuatannya tetap tidak bisa di anggap sepele, ulas Ridwan.
"Maka dari itu ketika kami mendapat informasi, pihak kampus langsung bertindak sebagai bentuk penolakan kami terhadap perbuatan-perbuatan tidak senonoh seperti yang dilakukan Z-M," ujar putra pendiri UPI YPTK, almarhum H. Herman Nawas ini.
Pemecatan dilakukan setelah pihak kampus melakukan rapat bersama yayasan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta memastikan pelaku adalah dosen mereka. Setelah data pelaku terkumpul langsung dibuat surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberhentian ke yang bersangkutan. Surat pemberhentian tersebut tembusannya juga langsung dikirimkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta ke LLDIKTI Wilayah X di Padang," papar Ridwan.
Ridwan menerangkan, untuk bisa bergabung di kampus UPI YPTK Padang sebagai seorang dosen, banyak ujian yang mesti dilewati calon dosen, apakah ujian menjadi dosen tetap ataupun tidak tetap, sama ketatnya terutama psikologi. Namun apa yang terjadi saat ini (kasus Z-M) tentu di luar nalar dan pengawasan pihak kampus.
Load more