Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Dumatera Utara, Imam Suyudi pun menyebutkan penjelasannya terkait viral pemberitaan kejadian ini.
"Upaya penanganan WBP yang sakit wajib dilakukan dari penanganan yang dilakukan mulai di dalam lapas sampai dibutuhkan rekomendasi berobat di luar lapas, guna kesembuhan dan kesehatan WBP yang bersangkutan.
"Saya kira cukup jelas berita tersebut dan tidak usah diperpanjang lagi,” ketus Imam (YSA/LNO)
Load more