Ditambahkan Kapolres untuk para tersangka yang berhasil diamankan akan diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
"Saya tak henti-hentinya mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpira untuk segera menyerahkannya kepada kami, karena apabila terjaring atau kedapat menyimpan Senpira, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Mkb/Nof)
Load more