Sementara itu, Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanto menyebutkan, berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materil belum bisa ditafsirkan.
“Dalam kebakaran Hotel Horizon
ada korban satu orang bernama Yanti Manurung usia 46 tahun. Korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela. Saat ini korban di RSUD M Sai Karimun,” terang Kompol Edy Wiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Aji/Nof)
Load more