Medan, tvOnenews.com - Wacana pembangunan ‘healing entertainment’ di Danau Toba yang merujuk pada Genting Highland Malaysia, ditanggapi berbagai pihak. Beragam pendapat disampaikan, seperti pihak MUI Sumut dan juga Polda Sumut terkait usulan yang datang dari Direktur Utama Riyadh Group Indonesia, Belly Saputra Datuk Jano Sati tersebut, dalam pertemuan antara asosiasi pengembang properti REI dan BPODT tersebut.
Meski pihak BPODT menyatakan belum menyampaikan wacana pembangunan ‘healing entertainment’ di Danau Toba tersebut ke Kemenparekraf, namun wacana itu menuai respon dan tanggapan.
Polda Sumatera Utara, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi tvonenews.com, Sabtu (11/3/2023), mengatakan belum mendalami wacana ‘healing entertainment’ di Danau Toba yang merujuk pada Genting Highland, di mana adanya usulan deposito Rp1 miliar kepada pengunjung yang akan menikmati wisata tersebut.
"Belum monitor saya soal wacana itu,” ungkap Hadi.
Sementara itu Wakil Ketua MUI Sumut, Dr Akmaluddin Syahputra, MA yang membidangi Bidang Infokom, pada Minggu (12/3/2023) menjelaskan bahwa terkait adanya wacana tersebut apabila direalisasikan dan terbuktik melanggar syariat maka akan dilarang.
"Masih wacana toh, dan kita tidak memahami masalah secara detail dan komprehensif. Yang pasti, jika hal itu melanggar syariat tentu dilarang. Dan untuk menentukan apakah pelanggaran syariat maka MUI akan meminta untuk membahasnya di sidang fatwa MUI," ungkap Akmaluddin.
Diketahui, sebelumnya Direktur Bisnis Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPODT, Raja Malam Ukur Tarigan, menyebutkan, pihak BPODT saat ini mengelola sekitar 386 hektar kawasan otoritatif pariwisata yang telah dibagi ke beberapa kavling pembangunan.
Load more