News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Lampung Selatan Beromset Puluhan Juta Rupiah

Sebuah rumah di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Palas, Lampung Selatan, yang dijadikan lokasi pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah digrebek polisi.
Kamis, 9 Maret 2023 - 12:01 WIB
Polsek Palas menggerebek sebuah rumah lokasi pengoplosan pupuk di Lampung Selatan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Sebuah rumah di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, yang dijadikan lokasi pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah digrebek polisi, Selasa (7/3/2023).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tersangka berinisial J (33), warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan sedang mengoplos pupuk merk Phonska.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar. Petugas kemudian melakukan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
 
"Saat digerebek, pelaku sedang mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan sekop di rumah kosong," kata AKP Andi Yunara, Rabu (8/3/2023).

Ia tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, sedang mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan sekop di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk tersebut.
 
"Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax," lanjut Kapolsek.
 
AKP Andi Yunara menjelaskan, pupuk oplosan itu dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merk NPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
 
Selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke dalam mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
 
"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta," jelas AKP Andi Yunara.
 
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merk NPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk NPK warna putih list orange, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.
 
Menurut Kapolsek, pelaku ini sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya praktik pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
 
Atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.
 
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan," pungkasnya. (PUJ/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT