Bandar Lampung, tvOnenews.com - Bangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LNC resmi disita setelah adanya stiker berlogo KPK tertempel di muka bangunan tersebut.
Pantauan tim tvOnenews.com, Selasa (7/3/2023), stiker tersebut tertulis keterangan penyitaan dengan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 yang legal per tanggal 20 Agustus 2022.
"Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani MSi," tulis keterangan pada stiker tersebut.
Sebagai informasi, LNC merupakan produk dari mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Diketahui juga, Karomani merupakan mantan rektor Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Saat ditanya kapan bangunan itu resmi disita, warga setempat tidak ada yang mengetahui.
Hal yang sama juga dikatakan Lurah Rajabasa Raya Irwan Supandi yang mengaku juga tidak mengetahui stiker penyitaan itu terpasang.
Namun, ia memperkirakan pemasangan stiker dilakukan pada pekan ketiga hingga keempat Februari kemarin.
"Karena waktu itu, saya dihubungi untuk konfirmasi penandatanganan berkas," kata dia.
Sementara, untuk pensterilan gedung LNC, dia menyebut sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu. (Puj/ito)
Load more