Lampung, tvOnenews.com - Lelaki berinisial SB (45) tega setubuhi anak di bawah umur, AS, berasal warga Kota Serang, Banten. Mirisnya lagi, lelaki itu bermoduskan untuk menikahkan anak di bawah umur.
Namun malah menyetubuhi anak di bawah anak tersebut. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat kepada awak media, Senin (6/3/2023)
Dia juga katakan, pelaku sudah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) di rumahnya di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahkan dengan anak tirinya di Lampung. Namun, setelah sampai di Lampung korban malah disetubuhi hingga dua kali oleh pelaku.
"Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku meneteskan obat air mata ke minuman korban sehingga korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi oleh pelaku," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.
Namun, pada saat tidak sadarkan diri, ia beberknya, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat juga mengatakan, pelaku berinisial SB (45) ditangkap di rumahnya di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (2/3/2023).
"Modus operandi pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dinikahkan dengan anak tirinya di Lampung. Namun setelah sampai di Lampung korban malah disetubuhi hingga dua kali oleh pelaku," kata AKBP Rahmad Hidayat, Senin (6/3/2023).
AKBP Rahmad menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, Banten di rumah aman.
"Saat ini, korban didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung masih dalam proses pemulihan," bebernya.
Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (puj/aag)
Load more