News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas Pangan Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang di Dalam Botol

Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah rakyat (mgcr) yang telah dikemas ulang dalam kondisi tanpa merek di Bandar Lampung diamankan oleh Kementerian Perdagangan,
Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:12 WIB
Minyak goreng curah rakyat yang telah diamankan Kemendag.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah rakyat (mgcr) yang telah dikemas ulang di Lampung diamankan Kementerian Perdagangan, Jumat (3/3/2023). Jumlah itu terinci dari 9.648 kemasan botol satu liter siap jual, menyerupai botol kemasan premium. Botol-botol yang diisi minyak goreng curah rakyat tersebut dalam kondisi tanpa merek.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, ribuan botol berisi minyak goreng curah rakyat itu adalah hasil dari pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Provinsi Lampung pada 24-28 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adalah hasil dari enam titik lokasi penindakan yang seluruhnya ada di Lampung, salah duanya ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," kata Moga Simatupang, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan, pengamanan minyak goreng curah rakyat itu adalah bentuk pengamanan karena atas pengemasan ulang tersebut, muncul indikasi minyak goreng curah menjadi tidak higienis. Sehingga, dinilai berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.

"Ini melanggar aturan sebagaimana diatur Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat," jelas dia.

Moga mengungkapkan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter," ungkap Moga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

"Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Elvira. (puj/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT