Curi dan Jual Motor di Media Sosial, Anak Kepala Desa Ditangkap Polisi
- Tim TvOne/Pujiansyah
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebab kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor di beberapa tempat lainnya. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SW alias Sultan, mengakui bahwa telah empat kali melakukan curanmor di wilayah Gisting dan satu wilayah Gading Rejo Pringsewu. "Di wilayah Gisting empat kali dan satu kali di Pringsewu, menggunakan kunci T milik saya," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hasil kejahatan curanmornya dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta dan uangnya dipakai berfoya-foya. (puj/wna)
Load more