Tanpa perlawanan, kemudian pelaku diboyong ke Satreskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan.
"Terhadap KOS, penyidik mengenakan pasal 170 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Kini, personil Satreskrim Polres Dairi masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.(DAL/LNO)
Load more