Diduga Lakukan Pencurian Perhiasan Emas, Seorang Wanita Diringkus Polisi Saat Berada di Hotel di Karimun
- Tim Tvone/Jupri
Karimun, tvonenews.com - Seorang wanita SJ (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun di Pamak Tebing Karimun, Senin (27/02/2023).
Penangkapan terduga pelaku pencurian dan pemberatan terhadap seorang wanita SJ (36) Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023.
Kejadian dugaan pencurian dialami oleh korban Yeti (22/2/2023) di Pamak Laut RT 003 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan, Tebing Karimun.
Pada saat itu korban Yeti mendapati gagang pintu kamarnya rusak merasa curiga kemudian korban mengecek perhiasannya yang tersimpan di dalam lemari namun tidak ditemukan kemudian korban bertanya kepada suaminya tetapi suaminya juga tidak mengetahui, merasa sudah kecurian kemudian korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan melalui CP nomor HP diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing, kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut dan berhasil menemukan ranmor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, memerintahkan Kanit reskrim untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk cek CCTV selanjutnya langsung memeriksa kamar 202. Ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Karimun. Kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Erison, selain menangkap pelaku turut disita Barang Bukti berupa 1 sepeda motor warna hijau putih, 1 (Satu) unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat sekira berat 1 gram.
Kapolsek Tebing AKP Jaiz menyebutkan penangkapan pelaku berkat laporan dari korban dilakukan di salah satu hotel di Karimun.
''Pelaku ditangkap di kamar hotel di Karimun dari tangan terduga pelaku kita amankan beberapa barang bukti,” ucap Kapolsek
Lanjutnya untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz.
Load more