BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.
Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:
1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku anggota OKP tersebut. Tindakan yang dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).
5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
Load more