Dairi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi melimpahkan berkas kasus korupsi beserta 4 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (27/2/2023).
"Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp451,8 Juta," ucap Rismanto ketika membawa 4 tersangka dan barang bukti, Senin (26/2/2023).
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku yakni menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak toilet di Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember, Kabupate Dairi, Sumatera Utara pada waktu lalu.
"Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu Gun-Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi dengan pagu anggaran Rp451.827.700 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Gun-Gun," ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, demi kelancaran pembangunan infrastruktur agar Kabupaten Dairi lebih maju," tandasnya. (Dal/Nof)
Load more