Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Dumai Deportasi 2 WNA Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi MA (28) dan MSR (18), WNA Malaysia karena overstay. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, MA dideportasi menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB.
Jumat, 24 Februari 2023 - 16:39 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Dedi Eka
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohammad Jahari Sitepu mengimbau, agar seluruh jajaran keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
“Tingginya jumlah permohonan paspor belakangan ini menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan kementerian atau lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga,” tutupnya. (dep/wna)
Load more