Tanjungpinang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuntut GRA, anak dari salah seorang Tim Khusus Gubernur Kepri, dengan tuntutan 5 tahun penjara.
JPU dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garindra, meyakini ke 6 terdakwa tersebut terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
“Ke 6 terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp800 juta subsider 3 bulan,” ujar Desta.
JPU Juga menuntut, barang bukti berupa 4 unit telepon genggam beserta kartu di dalamnya dan 5 paket ganja seberat 12,99 gram dirampas. "Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," sebut Desta.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.
Majelis Hakim yang diketuai Anggalanton Boangmanalu menyatakan, menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap 6 terdakwa perkara narkoba ini sempat tertunda selama 3 pekan, dengan alasan berkas tuntutan dari JPU belum siap.
"Memang sudah 3 kali penundaan tuntutan, JPU belum siap dengan tuntutannya," jelas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Sumarta yang dihubungi terpisah.
Sebelumnya, terungkapnya perkara peredaran ganja ini berawal dari polisi menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, yaitu BS.
BS diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Jumat (2/9/2022).
Dari penangkapan BS, kemudian polisi menangkap 2 terdakwa lainnya, hingga terungkap ganja mereka peroleh dari terdakwa GRA, anak Timsus Gubernur Kepri.
GRA yang berstatus pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri ditangkap oleh polisi di rumahnya. Polisi juga menangkap 2 terdakwa lainnya yang merupakan rekan GRA.
Terdakwa GRA juga mengaku kepada polisi, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang. (ksh/wna)
Load more