Bandar Lampung, tvOnenews.com - Wawan Kurniawan selaku Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung angkat bicara terkait pembubaran proses ibadah umat Kristen Protestan atau persekusi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Gang Anggrek, Jalan Soekarno Hatta yang viral di media sosial.
Dia mengaku tidak melarang kegiatan beribadah. Dia hanya mengimbau agar perizinan mendirikan rumah ibadah dapat segera diurus.
Sebab, dia menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut digunakan untuk kegiatan beribadah. Namun, perizinannya belum dipenuhi.
"Kita mau klarifikasi ke gereja itu. Janganlah gunakan gedung itu karena izinnya belum ada," kata Wawan, Selasa (21/2/2023).
Akhirnya, lanjut Wawan, pintu itu dibuka oleh mereka. Namun, cukup lama untuk dibukanya.
"Karena saya selaku Ketua RT, akhirnya pintu dibuka sama mereka," ucap dia.
Wawan menjelaskan penggunaan rumah tersebut digunakan menjadi tempat ibadah sejak tahun 2014.
Kemudian, 13 April 2022 lalu telah dilakukan kesepakatan yang menyatakan selama izin rumah ibadah belum ada.
Pemerintah diminta bantuannya untuk memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat Gereja Katolik Kemah Daud.
"Pendeta juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan beribadah dalam bentuk apapun selama belum mendapatkan izin. Sehingga, saya melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan peristiwa persoalan antara warga sekitar dengan pihak Gereja Kemah Daud ini sudah terjadi sejak tahun 2014 yang lalu. Namun, pihak gereja tersebut belum juga mengurus izin.
"Sudah sering duduk bersama, tapi belum juga diurus izinnya karena kemarin ada miss komunikasi makanya terjadi perselisihan," kata Sumarno.
Sumarno menyampaikan bahwa jemaat kristen Gereja Kemah Daud ada sekitar 30 sampai 40 orang.
Kegiatan peribadatan baru tiga minggu lalu. Dia pun meminta pihak gereja untuk mengurus izin peribadatan.
"Kita minta pengurus gereja untuk mengurus izin dahulu agar tidak miss komunikasi. Awalnya mereka mengajukan izin bukan tempat ibadah, melainkan berkaitan dengan Pilpres. Tetapi surat izin itu tidak dikeluarkan," ungkap Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menarasikan pembubaran proses ibadah umat Kristen Protestan di Bandar Lampung tersebar di media sosial.
Pembubaran proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Dari video tersebut, tergambarkan adanya seorang pria yang disebut sebagai pengurus RT setempat menerobos lingkungan gereja secara paksa.
Tindakannya itu sempat dimohon oleh sejumlah jemaat gereja untuk berhenti karena proses ibadah sedang berlangsung pada saat itu.
“Sabar pak. Ini lagi ibadah pak,” minta jemaat gereja kepada RT dalam video tersebut.
Permohonan itu tampak diabaikan dan sosok RT itu tetap menerobos masuk dan memberhentikan paksa proses peribadatan.
Saat sudah masuk ke dalam gedung gereja, RT ini berteriak dengan tujuan menghentikan proses ibadah itu.
“Berhenti-berhenti,” kata pria dengan kisaran usia paruh baya itu. (puj/nsi)
Load more