Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Palembang Segera Disidang
JPU Kejari Pali telah melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap II tahun 2021 senilai Rp36 miliar ke PN Tipikor.
Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di PN Tipikor Palembang pada Selasa (14/2/2023.
Dalam kasus korupsi ini tim penyidik Pidsus Kejari Pali, menetapkan empat tersangka Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll.
"Berkas yang kita limpah ada tiga untuk empat tersangka," kata Kasi Pidsus
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini dimulai pada tahun 2021 Pemkab Pali menganggarkan pembangunan gedung DPRD tahap ll senilai Rp 36 miliar, dalam pelaksanaannya di menangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
"Dalam pelaksanaannya PT tersenut mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, tapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Perusahaan tersebut," ungkapnya
Menurutnya, untuk empat tersangka tiga di antaranya sudah di tahan di LP Muara Enim.
"Untuk satu tersangka kita lakukan penahanan rumah karena kondisi beliau dalam keadaan sakit dan perlu perawatan khusus," tutupnya
Diberitakan sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Kejari Pali.
Adapun nama keempat tersangka tersebut Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, membenarkan berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut Habibi, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.
"Penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas dan empat tersangka atas nama IR, MR, DN dan YR ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," ungkap Habibi saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
"Jika tidak ada halangan, kemungkinan pertengahan Februari ini berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
"Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya. (peb/ade))
Performa impresif pevoli, Megawati Hangestri, bersama Red Sparks musim lalu membuat dirinya menjadi salah satu atlet yang namanya meroket di Liga Voli Korea.
Pengamat sepak bola Indonesia, Binder Singh atau Bung Binder membocorkan tiga nama yang masuk radar naturalisasi PSSI selanjutnya. Ini daftar nama pemainnya.
Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan anggota Polda Maluku yakni Kompol Bambang Surya Wiharga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.
PSSI dan JFA sepakat memundurkan jadwal satu hari agar para pemain yang merumput di Eropa bisa punya waktu lebih untuk menyesuaikan dengan iklim di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan telah menyiapkan tanah untuk swasembada pangan hingga infrastruktur hilirisasi.
Indonesia saat ini secara resmi telah memiliki yang pertama dan satu-satunya pabrik pipa tanpa sambungan (seamless), bahkan untuk di kawasan Asia Tenggara.
Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Mantan kiper Timnas Indonesia itu, menjalani kehidupannya sebagai pemeluk agama Kristen sejak kecil. Hingga memutuskan mualaf sejak usia 25 tahun, ini kisahnya
Load more