News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapas Lahat Kunjungi Polsek Pagaralam Selatan, Ada Apa?

Untuk memperkuat pengawasan klien (Lawaslin) pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat kenjungi Polsek Pagaralam Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selasa, 14 Februari 2023 - 20:08 WIB
Balai Pemasyarakatan kunjungi Polsek Pagaralam Selatan
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kiki

Pagaralam, Sumatera Selatan - Untuk memperkuat pengawasan klien (Lawaslin) pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat kenjungi Polsek Pagaralam Selatan, Selasa (14/2/2023). Pengawasan klien pemasyarakatan, dalam hal ini pembinaan napi yang telah selesai menjalani masa hukuman atau menjalani proses asimilasi.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin mengatakan, jika giat Lawaslin ini menindaklanjuti kerja sama (MOU) Bapas Kelas II Lahat dengan Polres Pagaralam yang telah dilaksanakan tanggal 30 November 2022 yang lalu. “Hari ini, kita menerima kunjungan pihak Bapas Kelas II Lahat dalam rangka pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang ada di Wilkum Polres Pagaralam,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan Akhirudin, jika Lawaslin ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien sekembalinya mereka kepada masyarakat. Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan. “Pertemuan tersebut juga dihadiri 15 orang klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat,” jelasnya.

Pihak Polres Pagaralam, dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan akan turut mendukung pengawasan klien pemasyarakatan yang dilakukan Bapas Kelas II Lahat. “Melalui personel Bhabinkamtibmas, akan turut membantu pengawasan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, PK Madya Bapas Kelas II Lahat Firman Syahri mengatakan, jika klien pemasyarakatan di wilayah Polres Pagaralam tidaklah sedikit. “Untuk wilayah hukum Polsek Pagaralam Selatan saja ada 52 orang klien yang dalam pengawasan,” terangnya.

Mereka yang dilakukan pengawasan ini adalah mereka yang menjalani asimilasi. Program integrasi, yakni cuti dan bebas bersyarat. Oleh karenanya, para klien diwajibkan untuk melapor keberadaannya satu bulan sekali. “Bagi para klien yang selama tiga bulan berturut-turut tidak melaporkan keberadaannya atau melakukan perbuatan meresahkan masyarakat maka progam pengawasannya atau haknya akan dicabut selanjutnya mereka kembali menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.(MKB/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT