Medan, Sumut - Timsus "Gondrong Berbaju Hitam" Ditreskrimum Polda Sumut besutan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, berhasil mengungkap tuntas kasus penembakan Paino, eks anggota DPRD. Sejumlah pelaku dan sederet barang bukti diamankan dari kasus yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 malam lalu.
Ditreskrimum Polda Sumut merilis hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 26 Januari 2023, malam lalu.
Dari pengungkapan kasus yang dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana ini, saat ini ada lima orang tersangka ditangkap dari sejumlah daerah berbeda beda.
Lima orang tersangka masing-masing LS Ginting alias T (26) yang memiliki peran sebagai otak pelaku. Ia juga sebagai perekrut, pendana, penyedia senjata bagi tersangka lain.
Kemudian tersangka D Bangun (38) berstatus resedivis berkali-kali yang berperan sebagai eksekutor penembak korban Paino, eks anggota DPRD Langkat.
Selanjutnya tersangka P Sembiring (43), tersangka SH alias Tato (27) dan MH alias Tio (27) yang berperan sebagai pemantau korban sebelum dieksekusi.
Dari para tersangka ini, sejumlah barang bukti di antaranya enam unit sepeda motor, satu buah mobil, sejumlah uang tunai, baju korban saat tewas ditembak, satu pucuk senjata api rakitan bersama proyektil dan selongsong peluru kaliber sembilan mm dan juga sejumlah ponsel diamankan.
Tersangka D Bangun sang eksekutor mengaku ia direkrut dan dibayar oleh tersangka LS Ginting alias T. Untuk mengeksekusi Paino, ia mengaku diberi upah Rp 10 juta tunai. Dan pada saat mengeksekusi korban, D menyebut menembak korban satu kali di bagian dada kiri dengan jarak hanya tiga meter.
"Saya penembak korban, dibayar 10 juta dah lunas bg. Saya menembak korban dari jarak tiga meter dan senjata api dari tersangka LS Ginting alias T,” ujar D, pria bertato bunga merah di lengan kanan sembari tertawa dan tersenyum lepas tanpa beban.
D pun mengakui jika sebelum dibayar menembak korban, tersangka LS Ginting alias T merasa lahan perkebunan dan buah sawitnya diganggu korban.
"Masalah lahan sepeti yang disampaikan LS,” kata D Bangun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, penembakan korban ini sudah direncanakan. Di mana pada tanggal 20 Januari 2023 ini dikumpulkan para tim eksekutor dan perencanaan drama eksekusi.
Selanjutnya tanggal 24 Januari mulai dilaksanakan perencanaan namun belum berhasil hingga sampai tanggal 26 Januari 2023.
"Para tersangka kita tangkap di sejumlah daerah. Karena pasca beraksi para tersangka melarikan diri. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka LS Ginting alias T sebagai otak pelaku pembunuhan berencana ditangkap di kawasan Pancur Batu. Kemudian eksekutor D dan tersangka lainnya. Dan masih pengembangan karna tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain,” ujar Tatan.
-Dijerat Pasal Pidana Pembunuhan Berencana-
Tatan kemudian mengatakan bahwa hasil labfor balistik jenis peluru adalah kaliber 9 milli meter dengan senjata rakitan.
Lebih lanjut Tatan menyebutkan bahwa tidak ada kejahatan yang meninggalkan jejak. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Timsus Jatanras yang senantiasa mendukung, bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
"Saya sampaikan apresiasi setingginya kepada rekan-rekan Jatanras yang senantiasa setia bekerja keras bersama dalam mengungkap kasus ini. Dan sekaligus untuk ini menjadi penghargaan dan apresiasi dari Kapolda Sumut,” kata Tatan.
Terkahir Tatan menjelaskan, bahwa saat ini lima tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 338 340 KUHPidana. (Ysa/Nof)
Load more