Ambon, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung kembali terjadi di Ambon, Maluku.
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo mengatakan perbuatan terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Pelaku ditangkap sehari setelah kami terima laporan di rumahnya, 14 November 2022 lalu," ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).
Moyo mengungkapkan pelaku menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
Kejadian awal dari kesaksian korban kata Moyo terjadi dua kali pada tahun Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.
Pelaku terakhir menyetubuhi anak gadisnya ini pada 4 November 2022 lalu di rumahnya.
“Kejadian pada jumat tengah malam, sekira pukul 01.00 WIT di dalam kamar korban saat korban dalam keadaan tertidur. Tiba-tiba pelaku sudah berada di dekat korban dan memberi ancaman. Di rumah itu, korban hanya tinggal bersama pelaku, Ayah kandungnya sendiri,” Ujar Moyo.
Korban pun sempat memberontak, namun diancam oleh pelaku. Ancaman itu pun, membuat gadis usia 12 tahun ini takut. S.M, pria berusia 41 tahun ini akhirnya menyetubuhi korban.
Kepada penyidik, kata Moyo, korban bercerita kejadian itu berawal korban sedang bermain HP (Handphone). Karena merasa ngantuk, korban pun masuk kamar untuk tidur.
Di tengah malam, datang tersangka lalu masuk kedalam kamar tidur korban. Entah setan apa yang kembali merasuki S.M sehingga dengan nekat menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Pelaku dipenuhi napsu bejatnya langsung melancarkan aksinya pada anak gadisnya itu.
“Tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan Kalau Ose (Kamu) bataria (Teriak) atau suara kaluar sadikit antara hidup dan mati. Tersangka kemudian mendekati korban lalu menyetubuhi korban, setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan korban,” urainya.
Moyo mengatakan, keesokan harinya, korban masih sempat pergi ke sekolah. Namun merasa tertekan dengan nasib yang menimpanya korban memutuskan untuk tidak pulang ke rumah.
“Korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Ia lalu bercerita kejadian dialaminya ke sang nenek.
Mendengar informasi dari cucunya, sang Nenek langsung melaporkan perbuatan bejat S.M ke Polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolresta Ambon untuk dijebloskan kedalam penjara.
“Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu,” kata Moyo
Atas perbuatanya, tersangka S.M dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Saat ini kata Moyo, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua, tinggal tunggu persidangan," Ucap mantan Wakpolsek Leihitu ini. (ris/ade)
Load more