Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lagi-lagi berhasil mengamankan sebanyak 4.500 Liter minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari Minahasa Selatan serta Minahasa Tenggara yang rencananya akan dijual bebas ke wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/2/2023).
"Ribuan liter minuman keras yang berhasil disita aparat kepolisian dilakukan melalui operasi dan mendapati adanya minuman keras yang dikemas di dalam kantong plastik dan kemudian disimpan di dalam stereofoam ikan, bahkan ada beberapa liter minuman keras lainnya juga disimpan di dalam karung beras dengan tujuan bisa luput dari pemeriksaan polisi," ujar Kapolres AKBP Slamet Ramelan.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Kantor Polres Bolang Mongondow, Kapolres AKBP Slamet Ramelan mengaku minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 4.500 liter yang berhasil diamankan ini merupakan hasil operasi kepolisian sejak bulan Desember hingga bulan Januari 2023.
Operasi tersebut berhasil menemukan adanya ribuan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan mobil truk dan rencananya akan diedarkan di beberapa kios yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga.
Bahkan untuk mengelabui petugas, ribuan liter minuman keras yang rencananya akan dijual bebas ini, selain dikemas di dalam jerigen minyak goreng, ada juga yang dikemas didalam kantong plastik dan kemudian disimpan di dalam stereofoam ikan. Bahkan ada beberapa liter minuman keras lainnya juga disimpan di dalam karung beras dengan tujuan agar bisa luput dari pemeriksaan polisi terutama di pintu masuk Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Kapolres Bolaang Mongondow, operasi minuman keras yang dilakukan pihak kepolisian ini, tak lain untuk menciptakan rasa aman serta mencegah adanya konflik antar Desa di Wilayah Kecamatan Dumoga yang disebabkan pengaruh minuman keras.
Apalagi sebelumnya wilayah Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolang Mongondow merupakan wilayah yang sering terjadi pembunuhan hingga bentrokan antar kampung yang dipicu akibat minuman keras.
"Operasi miras ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kasus pembunuhan hingga konflik antar desa yang dipicu karena minuman keras," tambah AKBP Slamet Ramelan.
Selain mengamankan sebanyak 4.500 liter minuman keras jenis Cap Tikus, pihak kepolisian juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap tiga pelaku yang saat ini telah dimintai keterangan dan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Selain berhasil melakukan penyitaan ribuan liter minuman keras, kepolisian saat ini juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap tiga pelaku yang saat ini sudah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur Kapolres Bolang Mongondow.
Sementara operasi minuman keras yang digelar jajaran Kkepolisian Polres Bolaang Mongondow, rencananya akan terus dilakukan. Pihak kepolisian juga akan melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk wilayah untuk mencegah masuknya minuman keras dari daerah lain yang akan dijual bebas di wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.(rku/ask)
Load more