Makassar, tvOnenews.com - Satu lagi buronan penipuan berlian palsu diringkus Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan terdakwa bernama Muhammad Rimba Basri.
Sehingga korban dalam hal ini, Pegadaian unit ruko pelangi di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp626.111.040.
"Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri tim tabur terlebih dahulu berhasil mengamankan Meryam (terdakwa pertama) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu," tambahnya.
Penangkapan Rimba Basri berdasarkan informasi yang diperoleh dari terdakwa Meryam.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun atas tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Atas putusan PN Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Rimba Basri mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa Rimba Basri sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar," pungkasnya.(muu)
Load more