Makassar, tvOnenews.com - Satu lagi buronan penipuan berlian palsu diringkus Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan terdakwa bernama Muhammad Rimba Basri.
Sehingga korban dalam hal ini, Pegadaian unit ruko pelangi di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp626.111.040.
"Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri tim tabur terlebih dahulu berhasil mengamankan Meryam (terdakwa pertama) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu," tambahnya.
Penangkapan Rimba Basri berdasarkan informasi yang diperoleh dari terdakwa Meryam.
Load more