Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdwa Meryam dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Atas putusan PN Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
"Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara 2 tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," tuturnya.
Karena terdakwa Meryam tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi terdakwa Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung.
Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Meryam mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa Meryam sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.
Load more