AR kemudian menggendong korban ke kamar mandi dalam kondisi pingsan. Saat di kamar mandi, AR menyiram tubuh korban dengan air dibantu AMR. Saat itu korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka sempat mengecek denyut nadi korban.
"Kepanikan kedua tersangka terjadi karena calon pembeli organ tubuh korban tidak membalas pesan melalui email. Karena panik, kedua tersangka mengikat kedua kaki dan leher korban. Saat itu, AR meminta kepada AMF untuk mengambil kantong plastik untuk membungkus tubuh korban. Saat itu, kedua tersangka membawa kantong plastik berisikan korban tersebut untuk dibuang," ungkapnya.
Tubuh korban yang sudah di dalam kantong plastik disimpan di jok motor. Sementara kedua tersangka berboncengan menuju ke jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Pada saat dibuang, tidak ada organ tubuh hilang.
"Usai rekonstruksi, total ada 35 adegan yang dilakukan. Saat rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar. Terus dengan adanya rekonstruksi yang kita laksanakan ini, kami dari penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari paling lambat besok Rabu," jelasnya.
Dia pun membantah adanya informasi di media sosial bahwa tubuh korban dibedah oleh kedua tersangka untuk diambil organ tubuhnya seperti jantung, hati, dan lainnya.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi dan selesai dieksekusi di rumah tersangka AR. Tidak ada, jadi fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada, ini inisiatif tersangka sendiri," bebernya.
Tersangka AR dan AMF dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 dan subsider pasal 170 tentang pembunuhan berencana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AMF terancam hukuman mati karena usianya sudah masuk kategori orang dewasa. Sementara untuk pelaku di bawah umur AR (17) terancam hukuman 10 tahun penjara. (mnr/ree)
Load more