GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove yang Libatkan Kepala Desa Sandana Segera Disidangkan

Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah ZND alias Sarkodes (51) dinyatakan lengkap.
Selasa, 6 Desember 2022 - 07:13 WIB
Bukaan mangrove Desa Sandana
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi Tengah - Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah ZND alias Sarkodes (51) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah.

Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berkas perkara tersebut tercatat dengan Nomor: B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu Subagio menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.

Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan.

Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektare lahan mangrove telah dibabat.

“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kemudian, selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengucap rasa syukur dan mengapresiasi atas kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu sehingga berkas P-21 bisa terbit.

“Ditetapkannya kepala desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana dengan luas sekitar 0,9 hektare tersebut berjumlah sekitar Rp6,9 miliar.

Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT