Gowa, Sulawesi Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa senilai Rp. 39. 320.250.000 (tiga puluh sembilan miliar, tiga ratus dua puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah). Penyelamatan aset tersebut berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) yang diterima Kejari Gowa, sehingga 75 obyek tanah yang dulunya tidak bisa dikuasai oleh Pemda Gowa, kini sudah diambil alih kembali. Bahkan penyelesaian objek tanah yang dilakukan oleh seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan.
"Misalnya lokasi sekolah yang dikuasai oleh bujang sekolah yang menganggap itu adalah milik orang tuanya, itu telah kita selesaikan, jadi 40 objek tanah telah selesai dan ini sudah diterbitkan sertifikatnya," kata Yeni Andriani. Rabu (30/11/2022).
40 objek lokasi tanah yang berhasil di selamatkan dan dikembalikan ke Pemda Gowa memiliki nilai sebesar Rp. 25.180.590.000. Sementara 35 lokasi objek tanah lainnya yang tidak memiliki sertifikat, kata Yeni, juga telah di selamatkan oleh seksi Datun Kejari Gowa.
"Sedangkan 35 aset Pemda juga berhasil kita selamatkan bersama-sama dengan tim aset, dimana lahan-lahan tersebut belum memiliki sertifikat. Nilai aset tersebut sekitar Rp. 14.139.660.000," ungkap Kejari Gowa.
Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, pemerintah Kabupaten Gowa memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa pada saat ulang tahun Kabupaten Gowa yang ke 702 lalu.
"Kami mendapat penghargaan dari pemerintah kabupaten Gowa dimana dalam bidang Datun sudah menyelamatkan aset pemerintah sebanyak 75 objek. Dan Kejari Gowa telah menerima penghargaan dari pemerintah Kabupaten Gowa yang diberikan pada saat ulang tahun Kabupaten Gowa yang ke 702. Dan saat ini juga sudah disertifikatkan berkat kerjasama dengan BPN Kabupaten Gowa," pungkasnya.
(itg/asm)
Load more