Biak, Papua - Indeks Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Papua Tahun 2022 berada di peringkat dua nasional setelah Provinsi Sulawesi Utara.
Ia mengakui, konsepsi kerukunan umat beragama yang menjadi pijakan dalam evaluasi ini tidak lepas dari definisi kerukunan yang terdapat dalam regulasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Disebut Raymondus, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai.
"Serta kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Ia mengatakan, upaya bersama/sinergi membangun dan meningkatkan kerukunan umat beragama harus terus dilakukan mengingat bahwa kondisi kerukunan umat beragama sangat dinamis.
Raymondus mengingatkan, potensi ketidakrukunan (disharmoni) harus tetap kita waspadai dan antisipasi bersama terutama menjelang tahun politik menghadapi Pemilu serentak 2024.
Karena persoalan kerukunan ini sangat sensitif, menurut, Raymondus, sehingga selalu akan kita jaga dengan berbagai upaya melalui program-program penting pemerintah dengan FKUB.
"Salah satu kaitannya dengan kerja sama pemerintah dan ormas keagamaan melalui wadah FKUB," katanya.
Disebutkan Raymondus, terdapat signifikansi sangat kuat antara Moderasi Beragama dengan variabel indeks kerukunan umat beragama.
"Faktor kerukunan umat beragama dan faktor moderasi beragama menjadi penting. Artinya ke depan penguatan program moderasi beragama ini merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan kita di masa mendatang, " ujarnya.
Raymondus mengatakan, apalagi moderasi beragama telah menjadi tema besar arah bagi kebijakan program pembangunan agama di Indonesia.
"Ya kita bersyukur Tanah Papua meski mayoritas penduduknya pemeluk agama Nasrani tetapi tetap memberikan kebebasan agama lain Islam, Budha, Hindu hingga penganut aliran kepercayaan tetap hidup harmoni rukun dan damai," tutupnya.(ant/ppk)
Load more