News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panik Diringkus Polisi Buruh Bangunan di Makassar Buang 24 Saset Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang buruh bangunan, berinisial R-D (32) di jalan Kandea, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar. Pelaku yang panik tiba-tiba diringkus polisi membuang 24 saset berisi kristal bening diduga sabu ke jalanan.
Jumat, 4 November 2022 - 13:16 WIB
Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang buruh bangunan, berinisial R-D (32) di Makassar.
Sumber :
  • Tim Tvone - Wawan Setyawan

Makassar, Sulawesi Selatan - Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang buruh bangunan, berinisial R-D (32) di jalan Kandea, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar. Pelaku yang panik tiba-tiba diringkus polisi membuang 24 saset berisi kristal bening diduga sabu ke jalanan. 

"Iya benar, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan, melalui pesan singkat, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, RD (32) ditangkap setelah terlebih dahulu diintai. Setelah digeledah, polisi temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah pembungkus rokok. Untuk menghilangkan jejak, RD sempat membuang bungkus rokok tersebut sebelum diamankan. 

Polisi pun mencari bungkus rokok tersebut yang ditemukan tergeletak di tanah tak jauh dari lokasi pelaku R-D ditangkap. Setelah itu bungkus rokok diperiksa dan ternyata berisi 11 saset kristal bening dengan total berat 8,38 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah dompet berwarna merah berisi 13 saset kristal bening seberat 28,43 gram. Dompet itu ditemukan di atas kasur di rumah RD. 

"Kila lakukan pengembangan kerumahnya dan menemukan barang bukti lain. Total 11 saset berat 8,38 gram dan 13 saset seberat 28,43 gram," ujarnya. 

Selain meringkus RD Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung.

Kini buru bangunan tersebut telah digiring ke Mapolda Sulsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut. RD (32) akan disangkakan pasal pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (wsn/ask) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT