News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gandeng Dinas Kesehatan Periksa Apotik dan Toko Obat di Kepulauan Selayar

Polres Kepulauan Selayar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan dan pemantauan peredaran obat cair atau sirop ke semua toko obat dan apotik yang ada di daerah Kepulauan Selayar, Rabu (26/10/2022).
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:33 WIB
Polisi dan Dinas Kesehatan Sidak Apotik dan Toko Obat di Kepulauan Selayar Sulsel (Rabu 26/10/2022).
Sumber :
  • Tim Tvone-Arsil Ihsan

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan - Polres Kepulauan Selayar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan dan pemantauan peredaran obat cair atau sirop ke semua toko obat dan apotik yang ada di daerah Kepulauan Selayar, Rabu (26/10/2022).

"Kami Polisi bersama personil Dinas Kesehatan turun melakukan monitoring dan pengawasan, pendataan serta memberikan himbauan terkait peredaran obat sirop yang tercemar tigwn glikol (EG) dan dietilon glikogen (Deg) dengan jenis obat antara lain termorex, unibebi, dan flurin. Semua apotik dan toko obat jadi target kami datangi dan hasilnya ada beberapa apotik yang kami temukan obat-obat yang dilarang sementara untuk beredar," jelas Iptu Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di beberapa rumah sakit dan apotek untuk menyetop sementara waktu penjualan lima obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI

"Ada puluhan dos yang kami dapati di beberapa apotik dan toko obat dan semuanya memang tidak dijual melainkan kami temukan telah siap dikirim kembali ke tempat mereka memesan untuk kompensasi ganti rugi ke pemilik apotik," ungkap Iptu Nurman. 

Selain melakukan pemeriksaan ke obatan-obatan di apotik dan toko obat, tim juga melakukan imbauan dan edukasi terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk dipasang apotek rumah sakit dan apotik serta toko obat yang dikunjungi jelasnya. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, sebelumnya memang sudah ada himbauan dinas kesehatan secara tertulis untuk hal ini dan terpantau sudah tertempel di sejumlah toko obat dan apotik.

Informasi yang berhasil dikumpulkan tvonenews.com dari hasil sidak ke toko obat hari ini, Rabu (26/10/2022) jenis obat-obatan sirop yang ditemukan dan akan dikembalikan ke penjualnya untuk mendapat konpensasi pengantian kerugian pada pengelola apotik dan toko obat adalah Termorex 30 ml, Termorex 60 ml dan Unibebi dengan total 124 dos. (ain/ask) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT