"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara patung-patungan,"pungkasnya.
Ketiga pelaku yang patungan Lelaki IS Rp. 400 ribu rupiah, Perempuan SK Rp. 400 ribu rupiah dan Lelaki SP (Oknum Polisi) sebesar Rp. 200 ribu rupiah dan setelah dana terkumpul selanjutnya Lelaki SP menyerahkan uang tersebut kepada Lelaki IS.
"Lelaki IS lah yang pergi membeli dari seseorang (yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut)," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk penanganan selanjutnya.
(awi/ppk)
Load more