Mamuju, Sulawesi Barat - Pelaku pencurian uang tabungan milik warga, di Kebupaten Mamuju Tengah (Mateng) setelah sempat kabur beberapa hari akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob Reskrim Polresta Mamuju, di rumah pelaku di Desa Bambu, Rabu (28/09/2022).
Dalam aksi penangkapan pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 300 juta lebih yang disembunyikan pelaku di dalam jeriken 30 liter.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak Reskrim Polresta Mamuju mendapat informasi dari pihak Reskrim Polres Mateng.
"Pelaku yang bersembungi di rumahnya di Desa Bambu langsung diciduk anggota Resmob Reskrim Polresta Mamuju," jelas Rigan Hadi Nagara yang ditemui di ruangan Unit Resmob Reskrm Polresta Mamuju.
Dalam aksi penangkapan pelaku pencurian uang ratusan juta tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian pelaku yang disembunyikan di dalam jeriken yang disimpan pelaku di tempat persembunyiannya.
Total uang yang behasil diamankan polisi di dalam jeriken 30 liter tersebut sebesar 338 juta rupiah. Uang tersebut sudah berkurang nilainya dari total uang yang dicuri pelaku sebesar 450 juta rupiah.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan emas milik korban yang juga dicuri pelaku di dalam tabungan korban. Total emas yang berhasil diamankan tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju sekitar 25 gram.
"Pelaku yang pada saat ditangkp sudah siap untuk kabur meninggalkan rumah yang jadi tempat persembunyiannya tidak melakukan perlawanan, " kata Rigan.
Pelaku diserahkan kepada pihak Reskrim Polres Mateng. Pelaku hingga saat ini masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Mateng. (gki/ask)
Load more